Polres Barru Serahkan Spesialis Mesin Traktor ke Kejaksaan

    Polres Barru Serahkan Spesialis Mesin Traktor ke Kejaksaan

    Barru – Kepolisian Resor Barru menyerahkan 6 orang tersangka kasus pencurian mesin traktor ke Kejasaan Negeri Barru, Kamis (22/02/2024). Penyidik menyerahkan berkas perkara berikut para tersangka dan barang buktinya.

     

    Dari 6 orang tersebut, lima orang diantaranya dijerat pasal 363 (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara yang lainnya bertindak selakau penadah dan dijerat pasal 480 KUHP.

     

    Selain para tersangka, penyidik juga menyerah barang bukti berupa 5 unit mesin traktor dan 1 unit mobil Toyota Avanza yang digunakan untuk menjalankan aksi.

     

    Kasi Humas Polres Barru, Iptu Iriansyah, S.H saat dikonfirmasi (28/03/2024) membenarkan pelimpahan berkas dan tersangka tersebut.

     

    "Dengan diserahkan para tersangka, penanganan kasus tersebut dinyatakan selesai ditangani Polres Barru. Selanjutnya para tersangka akan diproses oleh JPU hingga persidangan nanti, " jelas Kasi Humas.

     

    Sebelumnya, Polres Barru berhasil mengamankan para komplotan spesialis mesin traktor tersebut setelah beraksi sejak awal tahun 2023 lalu.

     

    Lima orang pelaku pencurian berhasil ditangkap di sejumlah lokasi di Kabupaten Barru, sementara itu satu orang penadah diamankan di Kabupaten Pinrang.

     

    polres barru
    Muhammad Rizal

    Muhammad Rizal

    Artikel Sebelumnya

    Berkah Ramadan, Polsek Tanete Riaja dan...

    Artikel Berikutnya

    145 PPPK Lingkup Pemda Barru Lakukan Penandatanganan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Tana Toraja: The Enchanting Land Where Life and Death Dance in Harmony
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa

    Ikuti Kami